Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Ko Bisa? Begini Kronologinya

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan status Nikita Mirzani jadi tersangka.

“Benar, saudari( NM) Nikita Mirzani dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Begini Kronologinya:

Kasus ini bermula ketika pengusaha Reza Gladys memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita menjelekkan nama baik, termasuk produk skincare yang ia produksi dan promosikan lewat live TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita, yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan selebritas tersebut.

Namun, terlapor malah mengancam Reza bakal speak up jika silaturahmi yang mereka lakukan tak menghasilkan uang. Terlapor juga disebut meminta uang Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Baca Juga :  Kaum Datuk Minta Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Reza, dalam laporan, mengaku merasa ketakutan sehingga mengirimkan Rp 2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor.

Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp 2 miliar atas arahan terlapor. Reza pun merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga melapor ke polisi pada 3 Desember 2024

Berikut kronologi permasalahan Nikita Mirzani hingga ditetapkan jadi tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan pengusaha skincare. Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Pemerasan ke Pengusaha Skincare.

Reza, dalam laporan, mengaku merasa ketakutan sehingga mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor.

Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor. Reza pun merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.

Baca Juga :  Pria Nyaris Lompat dari Jembatan Cisadane, Polisi dan Damkar Berhasil Selamatkan Korban

Kala itu, Nikita Mirzani dan orang lainnya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Reza Gladys melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TTPU. Atas laporannya, Reza Gladys juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Bukti itu sesuai pasal 184 KUHP.

Laporan itu kemudian didalami Ditsiber Polda Metro Jaya dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.

Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.

Nikita Mirzani juga telah diperiksa 12 jam oleh penyidik pada 6 Februari dan dicecar 58 pertanyaan. Hingga pada 20 Februari, Nikita Mirzani dikonfirmasi telah menjadi tersangka kasus pemerasan.(*)

Berita Terkait

Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai
Dishub DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek Resmi dengan Tarif Terjangkau
Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang
Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi
Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap
Info Rekayasa Lalin Malam Renungan di Kawasan Monas, Ini Rute Pengalihannya
Jelang Haji 2026, Polri Bentuk Satgas Khusus Tindak Haji Ilegal

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:41 WIB

Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta

Minggu, 19 April 2026 - 13:36 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai

Minggu, 19 April 2026 - 10:40 WIB

Dishub DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek Resmi dengan Tarif Terjangkau

Sabtu, 18 April 2026 - 20:11 WIB

Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 - 08:38 WIB

Pemprov DKI Awasi Distribusi BBM-Elpiji, Antisipasi Krisis Energi

Berita Terbaru