Polres Metro Jakarta Barat Gercep Tangkap Oknum Debt Collector Pelaku Kekerasan di Daan Mogot

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Barat Gerak Cepat Tangkap Oknum Debt Collector Pelaku Kekerasan di Daan Mogot

Polres Metro Jakarta Barat Gerak Cepat Tangkap Oknum Debt Collector Pelaku Kekerasan di Daan Mogot

Jakarta– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang oknum debt collector berinisial J dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan tindak kekerasan terhadap karyawan sebuah perusahaan baja di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.  
  
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Cengkareng.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran

“Pelaku berhasil kita amankan setelah melakukan penganiayaan. Proses penangkapan di lakukan kurang dari 1×24 jam sejak kejadian,” ujar Arfan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).  

Menurut Arfan, J dan rekan-rekannya mendatangi perusahaan baja dengan paksa untuk menagih utang kartu kredit dari seorang mantan suami karyawan yang sudah bercerai.

“Korban yang dituju sudah tidak bekerja di sana, tetapi pelaku memaksa masuk dan menciptakan situasi tidak kondusif di kantor,”jelas Arfan.  

Polisi telah mengantongi identitas pelaku lain yang terlibat dan sedang dalam proses pengejaran.

“Identitas rekan pelaku sudah kita ketahui,”tegas Arfan.  

Atas perbuatannya J dijerat dengan:  
Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan) ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.  
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Kekerasan/Ancaman) ancaman hukuman serupa.  *

Baca Juga :  Prabowo Perkuat Ketahanan Pangan, Cadangan Beras RI Tembus 5,3 Juta Ton

(rdw)

Berita Terkait

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya
Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap
OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:24 WIB

Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06 WIB

OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Berita Terbaru