Dua Pelaku Begal di Cikande Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Jumat, 5 September 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN – Dua pelaku pembegalan sepeda motor di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Pelaku Berinisial DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga perum Cikande permai, kecamatan Cikande. Pelaku ditangkap dilokasi berbeda pada Selasa malam(2/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande pada Selasa malam (2/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat itu korban FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah, sedang berbincang dengan teman wanitanya ketika dua pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu,” ujar Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa menyerahkan kunci motor serta telepon genggamnya. Karena takut, korban terpaksa menuruti perintah tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamarayan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno segera diterjunkan untuk memburu para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DT. Pada Selasa sore, (2/9/2025), tim berhasil menangkapnya di sebuah bengkel tambal ban dekat rumahnya,” jelas Condro.

Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap tersangka AB alias Dawi di kediamannya. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik korban.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Condro.


(Imn)

Baca Juga :  Pantau Lalulintas,Kakorlantas: Tak Ada Hari Libur bagi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan
Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi
Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta
Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang
Pertemuan 5 Jam di Kremlin, Prabowo dan Putin Perkuat Kerja Sama Strategis
Selat Hormuz Jadi Kartu As Iran dalam Negosiasi dengan AS di Islamabad

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi

Senin, 20 April 2026 - 22:06 WIB

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan

Senin, 20 April 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi

Senin, 20 April 2026 - 17:41 WIB

Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat meresmikan 17 jembatan perintis di Sulawesi Tenggara (Dok.Polri)

Berita

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:08 WIB