Istri Potong Alat Vital Suami karena Cemburu, Korban Tewas Usai Dirawat di RSCM

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi istri potong alat vital suami di Jakarta Barat (foto.istimewa)

Rekonstruksi istri potong alat vital suami di Jakarta Barat (foto.istimewa)

JAKARTA — Seorang wanita berinisial HZ di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat memotong alat vital suaminya, H, karena cemburu setelah melihat isi percakapan di ponsel korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama lebih dari tiga minggu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Minggu (20/7/2025). Polisi baru menerima laporan tiga hari kemudian setelah korban dirawat di rumah sakit.

“Kami mendapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Setelah dilakukan penelusuran, benar korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat vital korban terputus,” ujar Ganda seusai rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Cerita Romlah Salah Satu Sopir Truk Perempuan Yang Ikut Demo di Pelabuhan Tanjung Priok


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku penganiayaan adalah istri korban sendiri.

“Kami periksa saksi-saksi, kemudian naikkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan bahwa istri korban sebagai tersangka,” kata Ganda.

Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur lelap dengan menggunakan pisau cutter.

“Pelaku memotong alat vital korban menggunakan pisau cutter saat korban tidur,” ujar Ganda.


Meski mengalami luka parah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berkendara menuju fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku. Dari sana, korban kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban.

Baca Juga :  Ayatollah Dilaporkan syahid di kantornya Setelah Serangan Udara Amerika - Israel


“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM setelah 23 hari dirawat, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.

Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk, polisi menghadirkan pelaku serta beberapa saksi untuk memperagakan 25 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut.


(Red)

Berita Terkait

Langgar Perda, Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Cengkareng Drain Ditertibkan
Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Ukuneri Puncak Jaya
Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz
Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M
Petugas Gabungan Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Cipkon
Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan
BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:16 WIB

Langgar Perda, Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Cengkareng Drain Ditertibkan

Kamis, 23 April 2026 - 10:01 WIB

Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Ukuneri Puncak Jaya

Kamis, 23 April 2026 - 08:03 WIB

Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

Kamis, 23 April 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M

Kamis, 23 April 2026 - 01:05 WIB

Petugas Gabungan Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Cipkon

Berita Terbaru

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M. Rencana ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga pemulangan ke Tanah Air.

Berita

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB