Dishub Jabar Ancam Pidana Perusahaan Truk ODOL

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Jawa Barat akan tindak tegas terhadap angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemilik truk pelanggar terancam sanksi pidana

Dishub Jawa Barat akan tindak tegas terhadap angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Pemilik truk pelanggar terancam sanksi pidana

JAWA BARAT, Detikfaktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL). Perusahaan pemilik angkutan Truk ODOL terancam sanksi pidana, termasuk hukuman penjara maksimal satu tahun.

Kebijakan ini menjadi langkah ekstrem untuk menghentikan kerusakan jalan di ruas Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Sanksi pidana tersebut mengacu pada Pasal 227 dan 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penegakan aturan akan dilakukan melalui operasi penimbangan rutin di jalur distribusi tambang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Truk dan Bus Listrik di Magelang


“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, di Bandung dilansir Radarsukabumi,Jumat .

Dishub Jabar mencatat mayoritas truk dump dan tronton pengangkut material tambang seperti batu dan serbuk kapur melanggar batas muatan. Kendaraan tersebut menyuplai material ke kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta.

Pelanggaran dinilai cukup serius. Rata-rata kendaraan tambang membawa muatan dua kali lipat dari ketentuan yang diizinkan.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” kata Dhani.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Jabar meminta perusahaan tambang membangun jembatan timbang mandiri di area operasional. Tujuannya untuk memastikan kendaraan yang keluar memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).

Baca Juga :  William Soroti Penertiban Pak Ogah dan Jukir Liar: Setelah di Tangkap Bukan Dibina, Tapi Dihukum

Selain itu, perusahaan juga diinstruksikan menggunakan truk engkel sesuai standar jalan. Pemasangan rambu peringatan MST di titik rawan juga akan diperbanyak.

Upaya ini diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan permanen akibat kendaraan dengan muatan berlebih.(*)

 

Sumber: Radarsukabumi 

(Rdw)

Berita Terkait

Dishub Jakbar Gelar Operasi Parkir Liar di City Park Cengkareng, Puluhan Kendaraan Diterbitkan
1.350 Rumah di Jakarta Barat Diusulkan Masuk Program BSPS, 900 Unit Lolos Verifikasi Awal
Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya
Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri
Dishub Jakbar Gelar Operasi Penertiban Parkir-Jukir Liar di Kalideres
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap
OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WIB

Dishub Jakbar Gelar Operasi Parkir Liar di City Park Cengkareng, Puluhan Kendaraan Diterbitkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07 WIB

1.350 Rumah di Jakarta Barat Diusulkan Masuk Program BSPS, 900 Unit Lolos Verifikasi Awal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:24 WIB

Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:58 WIB

Dishub Jakbar Gelar Operasi Penertiban Parkir-Jukir Liar di Kalideres

Berita Terbaru

Foto ilustrasi kendaraan Truk ODOL

Nasional

Pemerintah dan Korlantas Dorong Zero ODOL secara Bertahap

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:41 WIB