Pemkot Bekasi Siapkan Aturan Pembatasan Akses Kendaraan Nunggak Pajak

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanduk Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kantor Pemkot Bekasi

Sepanduk Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kantor Pemkot Bekasi

BEKASI, DETIKFAKTUAL — Pemkot Bekasi menyiapkan aturan pembatasan akses bagi kendaraan yang belum membayar pajak ke kawasan perkantoran pemerintah kota. Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, namun diproyeksikan jadi langkah penertiban yang lebih ketat bagi aparatur hingga tamu yang keluar-masuk area gedung Pemkot.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya baru melakukan penyampaian informasi kepada para pegawai dan masyarakat. Nantinya, aturan ini bisa diikuti tindakan penegakan oleh kepolisian.

“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres nanti akan melakukan tindakan yang lebih represif,” kata Tri, Rabu (10/12/2025).

Tri menjelaskan jika aturan ini benar-benar diterapkan, seluruh kendaraan yang masuk ke kawasan perkantoran Pemkot akan dicek masa berlaku pajaknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi sudah memenuhi kewajiban pajak.

“Kami mulai dari sosialisasi. Tahap berikutnya kami evaluasi satu minggu ke depan apakah efektif. Kami juga menunggu dukungan dari Pak Kapolres beserta jajarannya karena yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah pihak kepolisian,” ujarnya.

Tri menambahkan rencana kebijakan ini muncul setelah ditemukan banyak aparatur Pemkot Bekasi yang belum melunasi pajak kendaraan pribadinya. Pemerintah menilai keteladanan harus dimulai dari internal, terutama ketika daerah sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

(Im)

Baca Juga :  Korban Kecelakaan KAI Berhasil Dievakuasi, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Tertinggal

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain
Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman
Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan
Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:10 WIB

Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:08 WIB

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:30 WIB

Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:31 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman

Berita Terbaru