Aguan Tidak di Panggil Dalam Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Apa Hubungannya?

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta- Aguan salah satu Bos Agung Sedayu Group yang namanya sempat mencuat dalam kasus pagar laut di Tangerang – Banten.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Bareskrim Polri Saat dikonfirmasi Terkait pemanggilan terhadap Bos Agung Sedayu Group Aguan memberi respon.Beginilah respon Bareskrim.

“Apa Hubungannya?,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengutip pada Rabu, 20/2/2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Menteri Rosan di Kertanegara, Bahas Progres Kampung Haji dan Hunian Korban Bencana Sumatra

Dirinya mengatakan, pemeriksaan kepada seseorang diperlukan jika penyidik membutuhkannya. Menurut dia, sejauh ini dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi hingga ditetapkannya empat orang tersangka, tidak ada yang menyebut nama Aguan.

“Gini, kita memeriksa terhadap sebuah perkara ataupun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan-keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut,” jelas dia.

Sebab, kata Djuhandani, informasi yang beredar di media sosial itu tidak bisa dijadikan dasar bagi polisi menangani sebuah kasus. Termasuk dalam kasus ini, ia menyebut belum ada yang mengarah kepada pengusaha tersebut.

Baca Juga :  Warga Rangkasbitung Lebak Memborgol Tangannya Dengan Mulut Tertutup

“Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan. Karena semuanya itu, setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya. Ada dasarnya yang bisa dipertanggungjawabkan, kalau misalnya disebut rekan-rekan salah satu di sini sebagai turut serta di medsos. Apakah saya harus manggil orang itu?,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi
Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya
Sepolwan Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Personel
Selvi Gibran: Perjuangan Kartini Harus Terus Dijaga dan Digaungkan di Era Modern
Viral! Seorang Pria Menukarkan Uang Rp65 Juta yang Terbakar di BI, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:21 WIB

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 10:34 WIB

Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi

Selasa, 21 April 2026 - 20:08 WIB

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat meresmikan 17 jembatan perintis di Sulawesi Tenggara (Dok.Polri)

Berita

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:08 WIB