detikfaktual.com,Jakarta-Kebijakan Larangan Pengecer menjual Gas LPG berukuran 3 kg yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya dicabut.

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah instruksi Presiden Prabowo,pada selasa,(4/2/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra Dasco menegaskan,bahwa larangan menjual Gas LPG di pengecer bukan merupakan perintah Presiden.

“Ini bukan kebijakannya dari presiden untuk melarang kemarin itu,nah karena melihat situasi dan kondisi tadi presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali.”kata Dasco.

Baca Juga :  Sudin KPKP Kecamatan Tambora Jakarta Barat Gelar Vaksinasi Gratis

Pengecer masih dapat berjualan sambil tetap menjalankan administrasi yang diperlukan,sampai pengecer menjadi pangkalan LPG.

“Instruksi presiden agar para pengecer bisa kembali berjualan sambil kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjualan,”kata Dasco.

Baca Juga :  Pramono Anung Pastikan Jakarta Tidak Akan Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dasco juga menegaskan stok gas elpiji ada,stok terkonfirmasi tidak langka.dia juga mengatakan 

Regulasi penjualan dalam proses,agar Gas LPG sampai kemasyarakat tidak mahal.

“Makanya ini regulasinya lagi diatur,nah supaya nanti sampai kemasyarakat itu harganya tidak mahal.”pungkas Dasco,(4/2/2025).

//Santi