Prabowo Turun Tangan Cabut Kebijakan Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

detikfaktual.com,Jakarta-Kebijakan Larangan Pengecer menjual Gas LPG berukuran 3 kg yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya dicabut.

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah instruksi Presiden Prabowo,pada selasa,(4/2/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra Dasco menegaskan,bahwa larangan menjual Gas LPG di pengecer bukan merupakan perintah Presiden.

“Ini bukan kebijakannya dari presiden untuk melarang kemarin itu,nah karena melihat situasi dan kondisi tadi presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali.”kata Dasco.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Diduga Setoran ke Oknum Polisi

Pengecer masih dapat berjualan sambil tetap menjalankan administrasi yang diperlukan,sampai pengecer menjadi pangkalan LPG.

“Instruksi presiden agar para pengecer bisa kembali berjualan sambil kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjualan,”kata Dasco.

Dasco juga menegaskan stok gas elpiji ada,stok terkonfirmasi tidak langka.dia juga mengatakan 

Regulasi penjualan dalam proses,agar Gas LPG sampai kemasyarakat tidak mahal.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras Tebing di Kabupaten Lebak Longsor Akses Jalan Tertutup

“Makanya ini regulasinya lagi diatur,nah supaya nanti sampai kemasyarakat itu harganya tidak mahal.”pungkas Dasco,(4/2/2025).

//Santi

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain
Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman
Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan
Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:10 WIB

Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:08 WIB

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:30 WIB

Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:31 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman

Berita Terbaru