Dua Tempat Usaha Tidak Berizin Di Jakpus Disegel Satpol PP

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama perangkat wilayah terkait melakukan penyegelan terhadap dua tempat usaha Toko Tampomas dan Toko Anker Bir yang berada di Jalan Rasamulia, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Rabu (5/2).

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena mengganggu ketentraman ketertiban dan diindikasi bahwa penjualan minuman keras ini tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Usai Viral Laporan JAKI Diduga Dibalas AI, Warga Ramai Bagikan Pengalaman Serupa di Medsos

“Kita sudah verifikasi perizinannya dan ternyata Toko Tampomas hanya ada izin OSS dan Toko Anker Bir sama sekali tidak memiliki izin,” kata Purba. 

Pemerintah Kota (Pemkot), tambah Purba, langsung menindaklanjuti laporan untuk mengantisipasi efek negatif, khususnya ke wilayah RT 02 RW 03 Kelurahan Bungur.

Penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga menjadi langkah awal menyambut bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Buku Baru FISIP UI Ungkap Kelemahan Sistemik dalam Pengawasan Internal Polri

“Selain dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum penyegelan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Kelurahan Bungur adalah tempat pertama yang kami sambangi,” pungkasnya.

Berita Terkait

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi
Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya
Sepolwan Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Personel
Selvi Gibran: Perjuangan Kartini Harus Terus Dijaga dan Digaungkan di Era Modern
Viral! Seorang Pria Menukarkan Uang Rp65 Juta yang Terbakar di BI, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:21 WIB

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 10:34 WIB

Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi

Selasa, 21 April 2026 - 20:08 WIB

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya

Berita Terbaru

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat meresmikan 17 jembatan perintis di Sulawesi Tenggara (Dok.Polri)

Berita

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:08 WIB