Kejari Jakut Terima Uang 4Miliar Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penyerahan uang ‘haram’ hasil kejahatan yang diperoleh kedua terdakwa kepada akhirnya diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, S.H., M.H, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/2)

Menurut Dandeni Herdiana, S.H.,M.H penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif kedua terdakwa sebesar Rp. 4.150.000.000 diserahkan mulai tahap penyelidikan hingga tahap penuntutan terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga :  Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak,Hal Itu di Sampaikan Ditlantas Polda Banten

“Uang itu, kami tampung sementara Kejari Jakut yakni di bank BSI. Jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah kami setorkan ke kas negara,”kata jaksa yang dikenal bersuara merdu ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (13/2).

Dandeni membeberkan terdakwa atas nama Muhammad Teguh Firmansyah, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Tepatnya, September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, –

Namun sambungnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, mengalami kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000.

Baca Juga :  Sopir Plat Luar Daerah Mengaku Dipaksa Bayar Rp300 Ribu Sekali Melintas di Kawasan Dadap

Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

(*)

Berita Terkait

Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan
BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi
Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya
Sepolwan Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 18:32 WIB

Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 13:21 WIB

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 10:34 WIB

Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru