News  

GPdI Rusunawa Daan Mogot Terima SKLG dari Kementerian Agama

Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Rusunawa Daan Mogot resmi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar Lembaga (SKTL) dari Kementerian Agama RI

JAKARTA, DETIKFAKTUAL — Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Rusunawa Daan Mogot resmi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar Lembaga (SKTL) dari Kementerian Agama RI. Dokumen tersebut melengkapi terbitnya Surat Keterangan Lapor Gereja (SKLG) yang sebelumnya dikeluarkan pada 18 Oktober 2025 dengan nomor B-7262/Kw.09.7/BA.01.1/10/2025.

Pdt. Decky Lavian yang memimpin pelayanan GPdI Rusunawa Daan Mogot mengatakan, proses penerbitan SKLG diawali dengan kunjungan Pembimas Agama Kristen Kementerian Agama ke jemaat yang beribadah di Ruang Serbaguna Rusun Pesakih pada 17 Oktober 2025.

“Dari kunjungan tersebut, puji Tuhan, SKLG dapat diterbitkan,” ujar Decky.

Tahap berikutnya, SKTL bagi GPdI Rusun Pesakih diserahkan langsung kepada Pdt. Decky pada 3 November 2025. Struktur pelayanan gereja saat ini terdiri dari Ketua: Pdt. Decky Lavian, Sekretaris: Ade Nawir Sirait, dan Bendahara: Asai Sujarwadi.

Pelayanan jemaat GPdI Rusun Pesakih telah kembali berlangsung sejak 9 Agustus dan hingga kini berjalan lancar.

“Puji Tuhan, jemaat kini dapat beribadah dengan lebih tenang,” kata Pdt. Decky.

(rd/timred)

Tinggalkan Balasan