Kuasa Hukum Faomasi Laia Apresiasi Kinerja Penyidik Siber Polda Metro Jaya, Perkara ITE dan Pornografi

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya

JAKARTA, DETIKFAKTUAL — Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) pada 22 Desember 2025, setelah perkara tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan dalam proses penanganan.

Menurut Faomasi, penyelesaian berkas perkara tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Faomasi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Faomasi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Budi pada 18 September 2018, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Suhari alias Aoh sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, Faomasi menyebut bahwa proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Setelah P-21, tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan tersebut kepada kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.*

Baca Juga :  Kaum Datuk Minta Kepastian Hukum Tanah Ulayat

(rd)

Berita Terkait

Langgar Perda, Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Cengkareng Drain Ditertibkan
Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Ukuneri Puncak Jaya
Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz
Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M
Petugas Gabungan Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Cipkon
Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan
BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:16 WIB

Langgar Perda, Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Cengkareng Drain Ditertibkan

Kamis, 23 April 2026 - 10:01 WIB

Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Ukuneri Puncak Jaya

Kamis, 23 April 2026 - 08:03 WIB

Pasokan Energi Nasional Dipastikan Aman Meski Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

Kamis, 23 April 2026 - 06:31 WIB

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M

Kamis, 23 April 2026 - 01:05 WIB

Petugas Gabungan Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Cipkon

Berita Terbaru

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M. Rencana ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga pemulangan ke Tanah Air.

Berita

Pemerintah Tetapkan Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB