Pemkot Jakarta Barat Segel Bangunan MMT Padel di Kembangan

Senin, 2 Maret 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Jakarta,Detikfaktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (2/3).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) dan CKTRP Line. Kegiatan penyegelan bangunan padel dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, lin Mutmainnah, serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, lin Mutmainnah mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat. Bangunan disegel karena pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.

Penyegelan bangunan padel ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning CKTRP line. Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi buat publik. Sedangkan CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan itu, lin Mutmainnah meminta kepada bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel. Namun, bila dokumen perizinan sudah lengkap, boleh beroperasi.

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun, ada kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki.

Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Doris menyebutkan bahwa proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai kemudian akan terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi), lalu tinggal membayar retribusi.

Sumber: Kota Jakarta Barat 

Baca Juga :  DLH DKI Siapkan Sanksi Sosial: Wajah Pelaku Pembakaran Sampah Akan Ditayangkan di Medsos

Berita Terkait

Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan
BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi
Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara
Pertemuan di Istana, Prabowo dan Luhut Matangkan Kebijakan Ekonomi dan Investasi
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis di Sultra, Ini Speknya
Sepolwan Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Viral! Pria Hadang Truk di Ringroad Cengkareng, Warganet Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 18:32 WIB

Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 13:21 WIB

BAZNAS Jakbar Bedah Rumah Warga Kapuk, Lurah Arief Menyampaikan Apresiasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Lampaui Target Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 10:34 WIB

Polri Terima Hibah Lahan untuk Pembangunan Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru