Pemkot Jakarta Barat Segel Bangunan MMT Padel di Kembangan

Senin, 2 Maret 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Jakarta,Detikfaktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (2/3).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) dan CKTRP Line. Kegiatan penyegelan bangunan padel dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, lin Mutmainnah, serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, lin Mutmainnah mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat. Bangunan disegel karena pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.

Penyegelan bangunan padel ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning CKTRP line. Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi buat publik. Sedangkan CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan itu, lin Mutmainnah meminta kepada bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel. Namun, bila dokumen perizinan sudah lengkap, boleh beroperasi.

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun, ada kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki.

Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Doris menyebutkan bahwa proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai kemudian akan terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi), lalu tinggal membayar retribusi.

Sumber: Kota Jakarta Barat 

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan di Little Aresha, TIDAR Dorong Audit Nasional Daycare

Berita Terkait

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:28 WIB

Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:59 WIB

1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan

Berita Terbaru