Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Ilusi Media Sosial

JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui kebijakan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun dan mengakses media sosial maupun platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

 



“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Meutya dalam keterangan resminya (6/3/2026).

Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun media sosial milik anak-anak yang teridentifikasi berada di bawah batas usia. Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak yang telah terbiasa menggunakan platform digital, Meutya menegaskan langkah tersebut diambil untuk melindungi masa depan generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.

(Asp)

Tinggalkan Balasan