TANGERANG, Detikfaktual.com– Aktivitas truk pengangkut tanah yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan angkutan tanah diduga masih melintas pada siang hari dan disebut turut memicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Tangerang, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang, kendaraan golongan III, IV, dan V atau truk sumbu tiga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan yang berada dalam wilayah Kabupaten Tangerang sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah truk pengangkut tanah yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pihak menilai maraknya pelanggaran terhadap aturan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.
Pengawasan diharapkan melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Satpol PP, unsur TNI, serta pemerintah kecamatan setempat.
Saat ditemui di lokasi, seorang pengemudi truk berinisial AR mengaku tidak mengetahui adanya Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang.
“Saya tidak tahu ada aturan itu, Bang,” ujar AR kepada awak media.
AR juga menyebutkan bahwa dokumen kendaraan maupun surat izin mengemudi yang digunakan berada dalam penguasaan pihak pengurus armada.
Akibatnya, awak media tidak dapat melakukan verifikasi langsung terkait kelengkapan administrasi kendaraan maupun kompetensi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tersebut.
“Pengurus sedang menuju ke sini, Bang,” tambahnya.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Menurut warga, penegakan aturan yang tegas diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kecelakaan, serta memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian.
Masyarakat juga meminta seluruh pelaku usaha dan pengelola angkutan tanah mematuhi regulasi yang berlaku agar tercipta ketertiban lalu lintas dan keamanan berkendara di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Deri)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.