PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

“Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.


Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

Baca Juga :  Serius Berantas Korupsi, Pemerintah Selamatkan Ratusan Triliun dari Kawasan Hutan Ilegal


“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.


Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga


Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

  1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
  2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
  3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
  4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif
  5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
  6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis


Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:
Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.



Komitmen PWI


Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.


(rdw)

Berita Terkait

Pemerintah dan Korlantas Dorong Zero ODOL secara Bertahap
Prabowo–Presiden Jerman Sepakati Kerja Sama Strategis, Fokus Ekonomi hingga Transisi Energi
Prabowo: Kekayaan Alam Harus Dikelola untuk Kemakmuran Rakyat
Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
Tag :

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:41 WIB

Pemerintah dan Korlantas Dorong Zero ODOL secara Bertahap

Senin, 15 Juni 2026 - 18:14 WIB

Prabowo–Presiden Jerman Sepakati Kerja Sama Strategis, Fokus Ekonomi hingga Transisi Energi

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:44 WIB

Prabowo: Kekayaan Alam Harus Dikelola untuk Kemakmuran Rakyat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:28 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Berita Terbaru

Dua pelaku curanmor beserta barang bukti di amankan Polsek Cileduk, Polres Metro Tangerang Kota

Hukum & Kriminal

Tim Reskrim Polsek Ciledug ringkus Dua pelaku Curanmor saat Patroli Mobile

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:06 WIB