MAMUJU, Detikfaktual.com – Polresta Mamuju bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang di gunakan untuk melansir BBM subsidi.
Kendaraan tersebut terdiri dari tiga unit truk, serta dua unit minibus jenis Panther dan Kijang LGX berbahan bakar solar.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan para pemilik yang selama ini aktif melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan tangki kendaraan yang sudah di modifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, di ketahui kapasitas tampung masing-masing kendaraan bisa mencapai hingga 200 liter.
Jika di kalkulasikan, lima kendaraan tersebut mampu melangsir hingga sekitar 1 ton BBM subsidi dalam sekali jalan. Bahkan pengisian dapat di lakukan berulang kali dengan berpindah-pindah SPBU.
Dampak Penyalahgunaan BBM subsidi
Praktik ini berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Hal ini dapat berpotensi kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
“Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan barcode untuk melakukan pengisian BBM hingga ratusan liter di SPBU. BBM tersebut kemudian di sedot dan di timbun, lalu pelaku berpindah ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian dengan cara serupa,” jelas Iptu Herman,(13/4/2026).
Ia menambahkan, polisi juga menduga praktik tersebut kerap di sertai tindakan intimidasi terhadap petugas SPBU guna memuluskan aksi pelaku.
BBM yang telah di kumpulkan kemudian ditimbun hingga mencapai jumlah tertentu sebelum dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Saat ini, penyelidikan masih terus di kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Di tempat terpisah, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi migas, baik BBM subsidi maupun elpiji 3 kilogram.
“Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi migas akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam di jerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.***
(red)








