Polresta Mamuju Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi, Lima Kendaraan Modifikasi Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

MAMUJU, Detikfaktual.com – Polresta Mamuju bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang di gunakan untuk melansir BBM subsidi.

Kendaraan tersebut terdiri dari tiga unit truk, serta dua unit minibus jenis Panther dan Kijang LGX berbahan bakar solar.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan para pemilik yang selama ini aktif melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan tangki kendaraan yang sudah di modifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, di ketahui kapasitas tampung masing-masing kendaraan bisa mencapai hingga 200 liter.

Jika di kalkulasikan, lima kendaraan tersebut mampu melangsir hingga sekitar 1 ton BBM subsidi dalam sekali jalan. Bahkan pengisian dapat di lakukan berulang kali dengan berpindah-pindah SPBU.

Baca Juga :  Gerindra Siapkan Hadiah Rp10 Juta bagi Warga yang Memberi Info Penyelewengan BBM Subsidi

Dampak Penyalahgunaan BBM subsidi 

Praktik ini berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Hal ini dapat berpotensi kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

“Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan barcode untuk melakukan pengisian BBM hingga ratusan liter di SPBU. BBM tersebut kemudian di sedot dan di timbun, lalu pelaku berpindah ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian dengan cara serupa,” jelas Iptu Herman,(13/4/2026).

Ia menambahkan, polisi juga menduga praktik tersebut kerap di sertai tindakan intimidasi terhadap petugas SPBU guna memuluskan aksi pelaku.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil

BBM yang telah di kumpulkan kemudian ditimbun hingga mencapai jumlah tertentu sebelum dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Saat ini, penyelidikan masih terus di kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Di tempat terpisah, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi migas, baik BBM subsidi maupun elpiji 3 kilogram.

“Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi migas akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam di jerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.***

 

(red)

Berita Terkait

Pedagang Cilok Tewas Dibunuh Ayah dan Anak di Kamar Kontrakan di Tangerang
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Advokat Muda Jesicca Firly Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Modus Penganiayaan Pelaku Curas Dibekuk Jajaran Polsek Cengkareng
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Cengkareng
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Pria Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tusuk di Cengkareng

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pedagang Cilok Tewas Dibunuh Ayah dan Anak di Kamar Kontrakan di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25 WIB

Advokat Muda Jesicca Firly Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:59 WIB

Modus Penganiayaan Pelaku Curas Dibekuk Jajaran Polsek Cengkareng

Berita Terbaru