Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Total Kerugian Negara Hingga Miliaran

Kamis, 16 April 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan vt live Konfrensi pers kasus opolosan(detikfaktual/kbr)

Tangkapan vt live Konfrensi pers kasus opolosan(detikfaktual/kbr)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan di lakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan modus pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pelaku memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi,” ujar Victor.

Kasus ini terungkap di lima wilayah berbeda. Lokasi tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Menurut Victor, praktik ilegal di lakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga jual. Gas subsidi di alihkan ke tabung lebih besar untuk di jual dengan harga tinggi.

Baca Juga :  Demo Buruh Ricuh di DPR, Ojol Tewas Diduga Tertabrak Rantis Brimob: Kapolri Minta Maaf, 7 Anggota Diamankan

Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp120 ribu per tabung ukuran 12 kilogram. Adapun pada tabung berukuran 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar, yakni mencapai Rp500 ribu per tabung.


Tabung 50 kilogram di jual dengan harga Rp820 ribu hingga Rp850 ribu. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh keuntungan bersih hingga Rp510 ribu per tabung.

Polisi menyebut total kerugian negara yang berhasil di cegah mencapai Rp2,23 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Rwn)

Baca Juga :  GPdI Rusunawa Daan Mogot Terima SKLG dari Kementerian Agama

Berita Terkait

Pedagang Cilok Tewas Dibunuh Ayah dan Anak di Kamar Kontrakan di Tangerang
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Advokat Muda Jesicca Firly Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pedagang Cilok Tewas Dibunuh Ayah dan Anak di Kamar Kontrakan di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:28 WIB

Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25 WIB

Advokat Muda Jesicca Firly Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks

Berita Terbaru