JAKARTA, Detikfaktual.com – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan di lakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan modus pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pelaku memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi,” ujar Victor.
Kasus ini terungkap di lima wilayah berbeda. Lokasi tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Menurut Victor, praktik ilegal di lakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga jual. Gas subsidi di alihkan ke tabung lebih besar untuk di jual dengan harga tinggi.
Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp120 ribu per tabung ukuran 12 kilogram. Adapun pada tabung berukuran 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar, yakni mencapai Rp500 ribu per tabung.
Tabung 50 kilogram di jual dengan harga Rp820 ribu hingga Rp850 ribu. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh keuntungan bersih hingga Rp510 ribu per tabung.
Polisi menyebut total kerugian negara yang berhasil di cegah mencapai Rp2,23 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Rwn)









