Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Total Kerugian Negara Hingga Miliaran

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan vt live Konfrensi pers kasus opolosan(detikfaktual/kbr)

Tangkapan vt live Konfrensi pers kasus opolosan(detikfaktual/kbr)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan di lakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan modus pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pelaku memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi,” ujar Victor.

Kasus ini terungkap di lima wilayah berbeda. Lokasi tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Menurut Victor, praktik ilegal di lakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga jual. Gas subsidi di alihkan ke tabung lebih besar untuk di jual dengan harga tinggi.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Bangunan Warga di Jakarta Pusat, Polisi Dirikan Tenda Pengungsian

Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp120 ribu per tabung ukuran 12 kilogram. Adapun pada tabung berukuran 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar, yakni mencapai Rp500 ribu per tabung.


Tabung 50 kilogram di jual dengan harga Rp820 ribu hingga Rp850 ribu. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh keuntungan bersih hingga Rp510 ribu per tabung.

Polisi menyebut total kerugian negara yang berhasil di cegah mencapai Rp2,23 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Rwn)

Baca Juga :  Wapres Gibran Dorong Akselerasi Kerja Sama Strategis di Indonesia–Africa CEO Forum 2025

Berita Terkait

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita
Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,22 Gram
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:22

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:43

Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16

Motor Digelapkan dengan Modus Gadai Berhasil Ditemukan, Polsek Ciledug Kembalikan kepada Pemiliknya

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:34

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Polisi tangkap Dua pria  setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi

Hukum & Kriminal

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:22

The Virgin Siap Guncang GBK, LokaryaFest 2026 Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM

Berita

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:14