JAKARTA,Detikfaktual.com – Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai 4 RT 002/RW 006, Kelurahan Kapuk Muara.
Saat itu, korban berinisial GH tengah berjalan pagi ketika sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih berhenti di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria kemudian turun dari kendaraan dan diduga berusaha memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Korban yang menyadari adanya ancaman langsung melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Upaya pelaku akhirnya gagal setelah korban berhasil mempertahankan diri. Pelaku kemudian membatalkan aksinya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet pada jari dan siku kiri. Selain mengalami luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis dan ketakutan pascakejadian.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, kasus ini diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.
“Tersangka berinisial CW diduga melakukan tindakan tersebut karena berkaitan dengan hubungan asmara dengan mantan kekasihnya berinisial CKH yang tidak mendapat restu dari keluarga korban. Keluarga korban menolak hubungan tersebut karena tersangka diketahui telah memiliki istri dan anak,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra dalam konpres (15/6/2026)
Polisi menduga tersangka berupaya membawa korban untuk kepentingan pribadi yang masih terkait dengan permasalahan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang Percobaan Penculikan dan/atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.