JAKARTA,Detikfaktual.com – Sengketa lahan yang tak kunjung menemukan penyelesaian selama 45 tahun mendorong ahli waris Saanah Binti Sainan mengambil langkah penutupan jalan secara permanen, Senin (13/4/2026).
Akibat penutupan tersebut Jalan Tanggul Timur Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tidak bisa di gunakan kendaraan roda empat
Kuasa hukum ahli waris, H. Jaenal Abidin, SH, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkesan tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Empat puluh lima tahun mereka di gantung. Kalau satu tahun mungkin masih bisa ada kelonggaran, tapi ini sudah empat puluh lima tahun,” kata Jaenal.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan janji yang tidak di tepati oleh pihak terkait, termasuk soal ganti rugi pengaspalan jalan di lahan tersebut.
“Bahkan kita juga dibohongi oleh lurah, ini tanah di rapihin nanti dalam dua hari akan ketemu anggota dewan yang akan mengganti tanah ini.Tapi kami dibohongi dan ini aksi kami yang terakhir,”kata Jaenal (13/4/2026).
Sementara itu, salah satu ahli waris, Ari, mengaku tidak pernah mengetahui adanya persetujuan terkait pengaspalan jalan di atas lahan tersebut.
“Ini soal pengaspalan aja ya, bukan pembayaran tanah bilangnya mau di bayar, Bu dewan,Lurah , Camat, kan walikota enggak mau ikut campur udah angkat tangan, ko malamnya diaspal bilangnya udah ijin saya,saya di bohongin,dijebak,”kata Ari.
(Rwn)








