UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bangunan yang di rubah bentuk diduga tanpa izin UPRS

Foto bangunan yang di rubah bentuk diduga tanpa izin UPRS

JAKARTA, Detikfaktual.com – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap penghuni Rusun Pesakih berinisial R. Penghuni tersebut di duga berulang kali melanggar aturan hunian. Ia di minta mengosongkan unit dan menyerahkan kunci paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini di ambil setelah UPRS memberikan peringatan dan tenggat waktu yang di nilai cukup. Namun hingga batas waktu, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad mematuhi ketentuan.

Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, termasuk perubahan fisik tanpa izin dan penyalahgunaan fasilitas umum.

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan penertiban di lakukan secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan langkah akan di tingkatkan jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya, Polres Tangkot Serahkan Kentongan Ajak Warga Jaga Lingkungan

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendukung penertiban di lapangan,” ujar Ali.

Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun.

Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang merasa memiliki hak lebih dari ketentuan pemerintah. Selain penindakan fisik, aspek administratif juga menjadi perhatian pihak UPRS dalam kasus ini.

Peran pemerintah wilayah di nilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, lurah berwenang memberhentikan ketua RT. Pemberhentian dapat di lakukan melalui musyawarah atau langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  Longsor Tutup Total Jalan Cadas Pangeran Sumedang

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran. Pemanggilan juga untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Jika tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan, mengundurkan diri atau di berhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ketua RT yang seharusnya menjadi teladan warga. Pemerintah menegaskan penegakan aturan di lakukan tanpa pandang bulu demi ketertiban lingkungan.

 

(Timred/Rnt)

Berita Terkait

Warga Resah Truk Tanah Beroperasi di Luar Jam Operasional Minta Pemkot Tangerang Tertibkan
Lurah Kapuk Arief Tinjau Normalisasi di RW 03, Fokus Cegah Genangan Saat Musim Hujan
Lurah Arief Hadiri Peresmian Bedah Rumah di Kapuk, Satpol PP DKI Serahkan Kunci ke Tiga Penerima Manfaat
Jalan Ditutup Permanen, Pengendara Keluhkan Minimnya Informasi
Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Pasar Kemis Sambangi Revitalisasi
Janji Lurah Disorot, Ahli Waris Mengaku di Bohongi hingga Berujung Penutupan Jalan
Akses Jalan di Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Tokoh Nasional Ramai Bergabung ke PSI, Grace Natalie: Perkuat Kepengurusan di Daerah

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:46 WIB

Warga Resah Truk Tanah Beroperasi di Luar Jam Operasional Minta Pemkot Tangerang Tertibkan

Selasa, 14 April 2026 - 18:38 WIB

Lurah Kapuk Arief Tinjau Normalisasi di RW 03, Fokus Cegah Genangan Saat Musim Hujan

Selasa, 14 April 2026 - 18:11 WIB

UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:21 WIB

Lurah Arief Hadiri Peresmian Bedah Rumah di Kapuk, Satpol PP DKI Serahkan Kunci ke Tiga Penerima Manfaat

Senin, 13 April 2026 - 21:22 WIB

Jalan Ditutup Permanen, Pengendara Keluhkan Minimnya Informasi

Berita Terbaru