UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bangunan yang di rubah bentuk diduga tanpa izin UPRS

Foto bangunan yang di rubah bentuk diduga tanpa izin UPRS

JAKARTA, Detikfaktual.com – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap penghuni Rusun Pesakih berinisial R. Penghuni tersebut di duga berulang kali melanggar aturan hunian. Ia di minta mengosongkan unit dan menyerahkan kunci paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini di ambil setelah UPRS memberikan peringatan dan tenggat waktu yang di nilai cukup. Namun hingga batas waktu, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad mematuhi ketentuan.

Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, termasuk perubahan fisik tanpa izin dan penyalahgunaan fasilitas umum.

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan penertiban di lakukan secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan langkah akan di tingkatkan jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Mahfud MD Apresiasi Pencopotan Kepala BGN, Sebut Prabowo Mulai Respons Aspirasi Publik

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendukung penertiban di lapangan,” ujar Ali.

Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun.

Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang merasa memiliki hak lebih dari ketentuan pemerintah. Selain penindakan fisik, aspek administratif juga menjadi perhatian pihak UPRS dalam kasus ini.

Peran pemerintah wilayah di nilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, lurah berwenang memberhentikan ketua RT. Pemberhentian dapat di lakukan melalui musyawarah atau langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  PBNU Matangkan Persiapan Muktamar 2026, Panitia Kecil Resmi Dibentuk

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran. Pemanggilan juga untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Jika tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan, mengundurkan diri atau di berhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ketua RT yang seharusnya menjadi teladan warga. Pemerintah menegaskan penegakan aturan di lakukan tanpa pandang bulu demi ketertiban lingkungan.

 

(Timred/Rnt)

Berita Terkait

Sampah Menumpuk di Bojong Renged, Warga: Dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang
Pemprov Banten akan Gelar Razia Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026
Pemkot Jakbar Beri SP I kepada Penghuni Bangunan Pinggir Kali di Rawa Buaya
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Bungkam soal Sampah di Kali Bojong Renged
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
Pemkot Jakbar Uji Coba Eco Lindi untuk Netralisir Bau Sampah di Tambora
Sampah Menumpuk di Pintu Air Bojong Renged Tangerang, Warga Keluhkan Bau dan Pemandangan Kumuh
Pascabencana, Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun hingga 2028

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menumpuk di Bojong Renged, Warga: Dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:25 WIB

Pemprov Banten akan Gelar Razia Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 22:39 WIB

Pemkot Jakbar Beri SP I kepada Penghuni Bangunan Pinggir Kali di Rawa Buaya

Senin, 1 Juni 2026 - 12:51 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Bungkam soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 11:13 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Berita Terbaru